12 November 2025
mirandapos.com
Berita

Status Hukum Yayasan Sebelum Berlakunya UU Yayasan.

 

mirandapos.com, – Jakarta –

Soal dan Pertanyaan :

1. Sebelum UU Yayasan disahkan, apakah yayasan merupakan badan hukum?
2. Kalau bukan, kenapa yayasan bisa menjadi pemegang saham .
3. PT Apa dasar hukumnya.

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi pertanyaan diatas tentatang Status Hukum Yayasan Sebelum Terbitnya UU Yayasan
sebelumnya menjelaskan bahwa sebelum disahkannya UU Yayasan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang yayasan.

Namun, kata yayasan terdapat dalam beberapa pasal dalam KUH Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan Pasal 236).

Meskipun demikian, dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun aturan yang jelas dan spesifik tentang yayasan.

Selanjutnya, aturan mengenai yayasan hanya merujuk pada yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973.

Dalam putusan tersebut, mempertimbangkan kedudukan suatu yayasan sebagai badan hukum.

Meskipun sebelum terbentuknya UU Yayasan, kedudukan yayasan sebagai badan hukum juga turut disampaikan oleh beberapa ahli. Misalnya, pendapat Soebekti dalam buku Kamus Hukum yang menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.

Senada dengan pendapat tersebut, Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Yayasan di Indonesia (hal. 2) juga mengatakan sebagai berikut.

1. Yayasan di masa lalu, maksudnya keberadaan yayasan sebelum negara kita memiliki Undang-Undang Yayasan tahun 2001, landasan hukumnya tidak begitu jelas, karena belum ada aturannya secara tertulis.

2. Yayasan yang didirikan pada waktu itu menggunakan hukum kebiasaan yang ada dalam praktik. Demikian pula dalam menjalankan kegiatannya mendasarkan pada hukum kebiasaan. Meskipun demikian selama itu yayasan dikehendaki berstatus badan hukum.

Lebih lanjut lagi, Gatot Supramono ( hal. 2) menerangkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang mempunyai unsur-unsur berikut :

1. harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan.
2. tujuan sendiri (tertentu).
3. alat perlengkapan.

Oleh karena itu, sebelum disahkannya UU Yayasan pun, yayasan sudah berstatus sebagai badan hukum.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 71 ayat (1) UU 28/2004 bahwa pada saat UU Yayasan dan perubahannya mulai berlaku, yayasan yang :

1. Telah didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
2. Telah didaftarkan di pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun terhitung sejak tanggal UU Yayasan mulai berlaku, yayasan tersebut wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU Yayasan dan perubahannya.

Selain itu, yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan pasal di atas, tetap dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU Yayasan dan perubahannya, dan mengajukan permohonan kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal UU Yayasan dan perubahannya mulai berlaku.

Yayasan sebagai Pemegang Saham PT
Kemudian, menjawab pertanyaan diatas, mengenai mengapa yayasan bisa menjadi pemegang saham perseroan terbatas (“PT”), kami akan menguraikan sebagai berikut.

1. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebelum disahkannya UU Yayasan pun yayasan telah berstatus badan hukum, maka yayasan sejatinya mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus, serta mempunyai tujuan dan alat perlengkapan, maka yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum.

2. Oleh karena itu, menurut hemat kami, yayasan dapat menjadi pemegang saham PT.

Hal ini karena pada pendirian PT sendiri, Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT mengatur bahwa perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Adapun frasa “orang” pada pasal di atas berarti orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Lebih lanjut, karena setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan,maka setiap pendiri tersebut kemudian juga menjadi pemegang saham PT.

Merujuk pada ketentuan tersebut, karena yayasan merupakan badan hukum, maka yayasan dapat menjadi pemegang saham PT.

Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Referensi :

1. Gatot Supramono. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

2. Soebekti. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000. (Arthur Noija SH)

Related posts

Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Sungai Keranji, 11 Paket Diamankan

incores17@gmail.com

Temu Ramah Bupati inhu Kepada Bathin Adat Talang Mamak . 

incores17@gmail.com

Kebenaran Dan Keadilan Perspektif Ontologi Hukum

Ardi Yodra

Leave a Comment