mirandapos.com, Pekanbaru, 14 Agustus 2026 — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Nova Rianti terhadap tindakan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Namun, persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok permohonan karena Termohon tidak hadir, sehingga persidangan ditunda sesuai dengan penetapan Hakim Praperadilan.
Melalui Penasihat Hukumnya, Nova Rianti mempertanyakan secara serius urgensi dan kebutuhan penahanan terhadap dirinya, terutama dengan melihat keadaan konkret Pemohon serta proses hukum yang telah dijalani sebelumnya.
Menurut Rusdi Bromi, dalam negara hukum, penahanan merupakan upaya paksa yang harus memiliki alasan, kebutuhan, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sarana untuk memberikan penderitaan atau penghukuman sebelum seseorang memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak sedang meminta agar proses hukum dihentikan. Kami justru menghormati proses hukum. Yang kami pertanyakan adalah: apa urgensi penahanan terhadap Nova Rianti? Apakah benar ada risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang secara konkret harus dicegah dengan penahanan?” ujar Rusdi Bromi yang akrab disapa Romi.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena berdasarkan kronologi yang diajukan dalam permohonan praperadilan, Nova Rianti sebelumnya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon juga akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan pada 30 Juli 2026 dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi Penasihat Hukum.
Sebelum dilakukan penahanan, Penasihat Hukum bahkan telah menyerahkan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Setelah penahanan dilaksanakan, Penasihat Hukum kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hukum pidana nasional bukan hukum pembalasan
Penasihat Hukum juga mengingatkan bahwa arah pembaruan hukum pidana nasional Indonesia tidak lagi menempatkan hukum pidana semata-mata sebagai instrumen pembalasan.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memperkuat perlindungan hak tersangka, mekanisme praperadilan, serta mekanisme keadilan restoratif.
Peraturan BPK
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan perkembangan sistem pemasyarakatan Indonesia yang meninggalkan konsep pembalasan dan penjeraan menuju reintegrasi sosial, sekaligus memperkuat konsep keadilan restoratif.
Peraturan BPK
“Roh pembaruan hukum pidana nasional adalah keseimbangan. Ada kepentingan penegakan hukum, tetapi ada pula hak dan martabat manusia yang wajib dihormati. Penahanan tidak boleh berubah fungsi menjadi hukuman pendahuluan hanya karena seseorang telah berstatus tersangka.”
Dalam konteks ini, Penasihat Hukum meminta agar tindakan penahanan Nova Rianti dinilai secara objektif, proporsional, dan berdasarkan kebutuhan hukum yang nyata, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan formal.
Ada bayi 7 bulan yang kehilangan pengasuhan langsung ibunya.
Penasihat Hukum juga menyoroti kondisi keluarga Nova Rianti yang merupakan ibu dari lima orang anak, dengan anak bungsu yang masih berusia 7 bulan.
Pasca penahanan, bayi tersebut kehilangan pengasuhan langsung dari ibu kandungnya dan harus diasuh oleh anggota keluarga lainnya.
Kondisi tersebut menurut Penasihat Hukum tidak dimaksudkan untuk menempatkan Nova Rianti di atas hukum, tetapi menjadi faktor kemanusiaan dan proporsionalitas yang patut dipertimbangkan ketika menentukan apakah penahanan benar-benar diperlukan.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi hukum juga harus memiliki wajah kemanusiaan. Ketika tujuan pemeriksaan masih dapat dicapai tanpa merampas kemerdekaan seseorang, maka pertanyaan mengenai kebutuhan penahanan justru menjadi semakin relevan.”
PERMA Nomor 1 Tahun 2024 sendiri menempatkan pemulihan, perlindungan kepentingan korban, pertanggungjawaban, transparansi, serta prinsip pidana sebagai upaya terakhir sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Peraturan BPK
Praperadilan menjadi ruang untuk menguji tindakan upaya paksa
Penasihat Hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan.
Sebaliknya, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa kewenangan upaya paksa negara tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta agar standar hukum yang sama diterapkan: jika seseorang ditahan, harus jelas apa kebutuhan dan alasan konkretnya. Jika tujuan penegakan hukum dapat dicapai dengan tindakan yang lebih proporsional, maka mengapa harus menggunakan penahanan?”
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Hakim.
Penasihat Hukum Nova Rianti menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penahanan tersebut kepada Hakim Praperadilan.


