28 C
Riau
21 Agustus 2026
mirandapos.com
Berita

Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas. KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak

mirandapos com,  PEKANBARU, 20 Agustus 2026 KNPI Riau menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan mandeknya penegakan hukum dalam kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas. Berkas perkara korporasi ini dinilai jalan di tempat akibat proses bolak-balik berkas antara penyidik Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.

PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam,

Kabupaten Pelalawan, dengan nilai kerugian ekologis fantastis mencapai Rp187,86 miliar. Namun, hingga saat ini, aparat penegak hukum belum juga menyentuh jajaran pengurus korporasi yang menjadi otak di balik kejahatan ini.

Merespons lambatnya penegakan hukum dan demi menyelamatkan keadilan ekologis di Bumi Lancang Kuning, Kami KNPI Riau dengan ini menyatakan sikapdan menuntut:

•Polda Riau Segera Umumkan Tersangka Perorangan dan Lakukan Penahanan, kejahatan lingkungan berskala masif ini tidak terjadi secara otomatis oleh mesin. Ada kebijakan dan instruksi dari para petinggi perusahaan yang sengaja menanam sawit di sempadan sungai secara ilegal. Aktor intelektual ini harus segera ditahan demi mencegah upaya penghilangan

barang bukti.

•Kejaksaan Tinggi Riau Segera Terbitkan P-21, hentikan proses “pingpong” berkas perkara dan secepatnya menerbitkan status P-21 (berkas lengkap) agar kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Musim Mas bisa langsung disidangkan secara terbuka. KNPI Riau akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktor intelektual diseret ke penjara dan alam Riau dipulihkan.

•Polda Riau Segera Segel Lahan, Sita Aset, dan Segera Hentikan Aktivitas

Operasional. Segera memasang garis polisi, menyegel areal perkebunan yang bermasalah di sempadan Sungai Air Hitam, dan menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Musim Mas di sana. Lakukan penyitaan aset korporasi sebagai jaminan pemulihan total ekosistem sungai yang telah rusak parah.

•Segera Cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk segera mencabut total izin IUP dan HGU PT Musim Mas yang berada di area bermasalah tersebut.

Korporasi yang merusak kelestarian alam demi keuntungan sepihak dinilai sudah tidak layak lagi memegang izin operasional di bumi Riau.

•Bongkar Kebohongan Greenwashing, Cabut Sertifikasi ISPO dan RSPO.

Komite ISPO dan Sekretariat Internasional RSPO untuk segera mencabut sertifikat kelapa sawit berkelanjutan milik PT Musim Mas. Penanaman kelapa

sawit yang hanya berjarak 2-5 meter dari bibir sungai membuktikan bahwa label “keberlanjutan” yang disandang grup ini hanyalah kedok tipu-tipu

(greenwashing) di pasar global.

•Usut Tuntas Laporan Pajak dan Indikasi Kerugian Negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan (PPATK) untuk segera mengaudit dan mengusut tuntas laporan perpajakan PT Musim Mas. Langkah ini krusial untuk menyelidiki potensi

kerugian pendapatan negara akibat aktivitas perkebunan ilegal di luar izin serta dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) CPO yang dilakukan

PT Musim Mas.

Related posts

IPEMI Payakumbuh Salurkan Bantuan Donasi Untuk Bencana Sumbar

incores17@gmail.com

Lapor Pak Bupati Lamsel : Camat Jati Agung Habis Makan Uang Tower Buang Badan

Ardi Yodra

Praperadilan Nova Rianti: Penegakan Hukum Harus Mengedepankan Keadilan, Bukan Sekadar Pembalasan

incores17@gmail.com