30.2 C
Riau
20 Oktober 2026
mirandapos.com
BeritaPopuler

Polres Inhil Tak Hadir, Sidang Praperadilan di PN Tembilahan Ditunda Pekan Depan

mirandapos com, TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang perdana pemeriksaan praperadilan pada Senin, 20 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Candra, S.H., M.H.

Pemohon hadir diwakili kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners. Sementara Termohon, Polres Indragiri Hilir (Inhil), tidak hadir dalam persidangan.

Karena ketidakhadiran Termohon, Hakim Tunggal memerintahkan pemanggilan ulang secara patut agar Termohon hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2026.

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Advokat Hasran menyatakan tetap menghormati hak Termohon. Namun ia menegaskan, jika pada panggilan kedua Termohon tetap tidak hadir, maka demi hukum Termohon dianggap telah melepaskan haknya dan persidangan wajib dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon.

“Upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jangka waktunya pun sangat singkat, harus sudah diputus dalam 7 hari sejak permohonan dibacakan,” ujar Hasran.

Menurutnya, praperadilan adalah bentuk koreksi agar hukum acara pidana beserta lex specialis-nya benar-benar dijadikan pedoman dalam melakukan tindakan penyidikan.

“Sangat tidak dibenarkan menafsirkan hukum acara pidana secara liar di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan Polres Inhil terhadap kliennya

Related posts

Wartawan Dilempari Batu Saat Liput PETI Ilegal! FPII Desak Kapolres Kuansing Bertindak Cepat

incores17@gmail.com

Penuh Haru dan Apresiasi, Lapas Pekanbaru Lepas Pejabat Pindah Tugas dan Pegawai Purna Bakti

incores17@gmail.com

Dugaan TP Korupsi Penerimaan Dana PI 10%, Pidsus Kejati Riau Menetapkan RN sebagai Tersangka

incores17@gmail.com