mirandapos.com, Pekanbaru – Tak selamanya kisah pilu mengenai terpisahnya anak dan ibu adalah rangkaian cerita fiktif seperti di sinetron. Kisah nyata itu benar-benar dialami seorang ibu berusia 36 di Provinsi Riau.
Tangis anak bungsunya yang berusia tujuh bulan kini tak lagi bisa ditenangkan oleh pelukan hangatnya. Karena dirinya jauh dari dekapan bayi mungil tersebut. Sang ibu yang bernama Nova Rianti, justru harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi tahanan polisi.
Sementara, di sebuah rumah, seorang nenek yang telah lanjut usia tampak kewalahan menenangkan sang cucu yang kehausan mencari air susu ibu (ASI).
Perempuan asal Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir itu terpaksa berpisah dengan kelima buah hatinya setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Niat hati ingin bersikap kooperatif setelah menempuh perjalanan darat sembilan jam ke Pekanbaru, Nova justru langsung ditahan oleh penyidik sejak 30 Juli 2026 lalu. Ia diduga terseret dalam pusaran kasus yang dilaporkan oleh rekan bisnis suaminya.
Tinggalkan Bayi Usai Perjalanan Panjang
Kenyataan pahit yang menimpa ibu lima anak ini memicu reaksi dari tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Nova dari Rusdi Bromi Law Firm, Rusdi Bromi, bersama Vicry Ramadhan Alkahfi dan Johanda Saputra, langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).
“Klien kami datang dari Tembilahan ke Pekanbaru dengan membawa bayinya. Setelah menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan, bayi tersebut akhirnya harus diasuh oleh neneknya,” beber Rusdi menceritakan kronologi perpisahan tersebut.
Menurutnya, tidak ada alasan mendesak untuk menahan kliennya yang selama ini selalu bersikap kooperatif. Nova rela menempuh perjalanan jauh demi menghormati proses hukum. Penahanan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Klien kami adalah seorang ibu dari lima anak yang semuanya masih membutuhkan perhatian. Bahkan anak bungsunya baru berusia tujuh bulan. Ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan penahanan,” tegasnya.
Terseret Pusaran Bisnis Suami
Status tersangka yang disematkan kepada Nova berkaitan dengan dugaan penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 KUHP juncto ketentuan turut serta melakukan tindak pidana. Kasus ini bermula dari laporan rekan bisnis suami Nova, terkait dugaan penggelapan dana dalam usaha pengangkutan batu bara.
Meskipun pusaran konflik berawal dari urusan bisnis sang suami, penyidik turut menetapkan Nova sebagai tersangka hingga berujung pada penahanan.
”Atas dasar itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap klien kami,” kata Rusdi.
Selain langkah praperadilan, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik. Namun, permohonan tersebut masih menggantung tanpa kepastian hingga saat ini.
Upaya Hukum dan Harapan Keadilan
Melihat sisi kemanusiaan yang terabaikan, anggota tim kuasa hukum lainnya, Vicry Ramadhan, berharap kasus ini mendapat sorotan dari para pemangku kebijakan. Ia meminta agar penegak hukum, mulai dari Kapolda Riau, Kapolri, hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dapat melihat persoalan ini secara lebih bijaksana.
”Kami sangat berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat Nova merupakan ibu dari lima anak yang masih sangat membutuhkan pengasuhan langsung,” harapnya.
Dampak sosial dari penahanan seorang ibu yang masih menyusui dinilai sangat besar dan patut menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pasti penahanan Nova maupun tanggapan atas langkah praperadilan yang ditempuh tim kuasa hukum.
“Bagi keluarga, peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga tentang kasih sayang yang terpaksa terpisah oleh jeruji besi,” pungkas Vicry.

