mirandapos.com, PEKANBARU – pengungkapan pelaku scam Ex – Kamboja yang terjadi pada hari Senin tanggal 6 April 2026 pukul 13.30 WIB di Rumah Kos Putra Jl. Garuda, Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
Pelaku yang di tangkap merupakan seseorang yang berinisial DJ (33) yang mana dirinya merupakan mantan pekerja/staff scam yang berlokasi di sihanoukville, Kamboja. Awal mulanya, Aksi scam ini di mulai dari awal tahun 2024 tepatnya di bulan Januari.
Dalam aksinya pelaku menggiring psikologi korban yang awalnya dimulai dari pertemanan menggunakan akun facebook dengan nama Sofi atmaja hingga mengajak korban untuk bergabung ke dalam suatu pekerjaan untuk menyelesaikan suatu tugas, yakni membeli produk dan memberikan rating terhadap produk tersebut. Kemudian percakapan antar korban dan sindikat yang mengaku dari blibli.com berlanjut pada akun CS (customer service) menggunakan whatsaap.
Ps. Kasubdit V dit reskrimsus polda riau kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K, M.H dalam hal ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah melakukan komunikasi dengan sebuah nomor whatsaap seolah mengaku sebagai akun Cs. Blibli.com dengan modus penawaran produk dan menjanjikan korban fee sebesar 5 sampai dengan 10 % dari tawaran yang dikirimkan akun cs untuk membeli seolah produk tersebut asli dan kemudian korban diminta untuk memberikan rating terhadap produk. Sehingga nilai kerugian yang korban alami yaitu sejumlah Rp. 285.000.000 ,-
Berdasarkan Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi, Sub Direktorat Siber Reskrimsus Polda riau berhasil mengantongi nama pelaku dan mengamankan pelaku yaitu di kost putra tepatnya di jl. Garuda kel. Tangkerang tengah kec. Marpoyan damai kota pekanbaru provinsi riau yang dalam pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Iptu Fiqih Panji Ramadhan, S.Tr.K., M.H.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ps. Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K., M.H mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor ataupun akun yang tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan memberikan tawaran pekerjaan melalui pembelian produk dan memberikan iming – iming keuntungan yang tidak wajar. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan akun ataupun situs resmi guna menghindari kejahatan siber serupa.
Selain itu PH korban Frans Chaverius Tampubolon, S.H.,M.H mengatakan Terimakasih buat Polda Riau.

“Saya sebagai pengacara korban mengucapkan terimakasih buat jajaran Polda yang telah berhasil menangkap pelaku dan ini juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Ucap Frans Chaverius Tampubolon, S.H.,M H


