22.8 C
Riau
21 Juni 2026
mirandapos.com
Berita

Seorang oknum polisi di Pekanbaru diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan berdagang di pinggir jalan sekitar Hangtuah kota Pekanbaru

lingkupperistiwa.com, Pakanbaru kamis 17 juli 2025, Seorang oknum polisi di Pekanbaru diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan berdagang di pinggir jalan sekitar Hangtuah kota Pekanbaru,

Namun detail mengenai pelanggaran Perda dan lokasi persisnya belum disebutkan secara spesifik dalam informasi yang tersedia.

Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda, terutama yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa berdagang di trotoar atau bahu jalan melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Satpol PP Pekanbaru secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan ini, termasuk memberikan teguran dan menempelkan stiker peringatan.

Jika imbauan dan peringatan tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penertiban.

Ini udah sering dilakukan oleh satpol PP

Penertiban dilakukan di berbagai ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan Datuk Setia Maharaja, dan Jalan HR Soebrantas.

Tujuan penertiban adalah untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan keindahan kota.

Perlu dicatat bahwa informasi mengenai oknum polisi yang melanggar Perda masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, tetapi penertiban PKL yang melanggar aturan memang sedang dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru.

Related posts

Kodim Boyolali Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI, Dandim Bacakan Amanat Panglima TNI

Ardi Yodra

Polda Sumbar Gelar Upacara Tabur Bunga dan Ziarah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Koti Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Leave a Comment