21 Juni 2026
mirandapos.com
Berita

Dugaan TP Korupsi Penerimaan Dana PI 10%, Pidsus Kejati Riau Menetapkan RN sebagai Tersangka

mirandapos.con, PEKANBARU – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tersangka RN selaku Mantan Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% Dari PT. Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Periode Tahun 2023 S/D 2024, Senin (15/9/2025).

Penetapan Tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025.

Adapun Tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RN dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.
( S’via. L)

Related posts

Peringati HUT TNI dan HUT Kodam, Kodim Sragen gelar bakti Teritorial Prima

Ardi Yodra

Curi Start Meracik Masa Depan : Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru

incores17@gmail.com

Audiensi PWMOI–BNN Riau: Harapan Besar Hadirnya Rumah Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

incores17@gmail.com

Leave a Comment