5 November 2026
mirandapos.com
Berita

Dugaan TP Korupsi Penerimaan Dana PI 10%, Pidsus Kejati Riau Menetapkan RN sebagai Tersangka

mirandapos.con, PEKANBARU – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tersangka RN selaku Mantan Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% Dari PT. Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Periode Tahun 2023 S/D 2024, Senin (15/9/2025).

Penetapan Tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025.

Adapun Tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RN dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.
( S’via. L)

Related posts

Polwan Polres Jakbar: Rayakan Hari Jadi dengan Aksi Kemanusiaan

Ardi Yodra

Wujudkan Makan Bergizi Satgas Yonif 521/DY Makan Bersama anak Papua

Ardi Yodra

Klarifikasi Uang Kas Rp1.000/Hari di SDN 3 Pekanbaru, Orang Tua: Hanya di Kelas 5 dan Bukan Program Sekolah

incores17@gmail.com

Leave a Comment