mirandapos.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan Publik menyoroti tindakan serta perbuatan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah tindak pidana yang diancam pidana penjara, diatur dalam Pasal 266 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindakan ini dapat melibatkan penyusunan akta oleh notaris yang berisi informasi tidak benar, atau penggunaan akta otentik yang sudah terbukti palsu.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara paling lama 7 tahun, tergantung tingkat kesalahannya.
Unsur-unsur Tindak Pidana
Untuk dapat dikenai hukuman, harus terpenuhi beberapa unsur, yaitu :
1. Adanya Akta Otentik: Dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, yang dianggap memiliki kekuatan hukum penuh.
2. Adanya Keterangan Palsu: Adanya suatu pernyataan atau fakta dalam akta yang tidak sesuai dengan kebenaran sebenarnya.
3. Tujuan Memakai/Menyuruh Memakai Akta Palsu: Pelaku memiliki niat untuk menggunakan atau memerintahkan orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
4. Menimbulkan Kerugian: Penggunaan akta palsu tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Contoh dan Penerapan
Dalam Kasus Notaris:
* Notaris yang menyuruh memasukkan keterangan palsu, atau sengaja membuat akta yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran, dapat dikenai pidana.
Penggunaan Akta Palsu :
* Seseorang yang sengaja memakai akta yang berisi keterangan palsu untuk mengelabui pihak lain dan menimbulkan kerugian, juga dapat dihukum.
Dampak Akta Otentik yang Mengandung Keterangan Palsu.
* Jika akta otentik yang telah terbukti mengandung keterangan palsu diperkarakan di pengadilan, maka akibat hukumnya akta tersebut dapat dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.
Pembatalan ini berlaku surut sejak akta tersebut dibuat.
Pencegahan Untuk mencegah terjadinya pelanggaran ini, diperlukan kesadaran dan kewaspadaan dari semua pihak yang berkaitan dengan pembuatan akta otentik, serta pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait. (Arthur Noija SH)

