mirandapos.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidsng advokasi kebijakan publik menyikapi tentang pemahaman ADD (Alokasi Dana Desa) oleh Kepala Desa (Kades) sangat krusial dan harus didasarkan pada hukum publik, dengan tujuan utama untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi desa.
ADD sendiri adalah bantuan keuangan dari kabupaten/kota untuk desa dan digunakan untuk operasional pemerintahan desa dan penghasilan Kades beserta perangkatnya.
Pengelolaan ADD yang sesuai aturan dan etika penting untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi, sehingga pendampingan hukum dan bimbingan teknis harus disediakan oleh pemerintah.
Pemahaman Kades tentang ADD
Sumber dan Alokasi:
* ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Tujuan :
* Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan sarana prasarana, serta pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan kemiskinan.
Prioritas Penggunaan Operasional Pemerintah Desa :
* Sekitar 30% ADD digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan desa, BPD, dan tim penyelenggara ADD.
Pembangunan dan Pemberdayaan:
* 70% sisa dana untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana ekonomi, peningkatan kualitas hidup melalui pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Pendapatan Perangkat Desa:
* Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan Kades serta perangkat desa juga diatur dalam peraturan daerah.
Hubungan ADD dengan Hukum Publik
Kewajiban Kepala Desa :
* Kades, sebagai penyelenggara pemerintahan desa, memiliki kewajiban hukum untuk mengelola ADD secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Potensi Tindak Pidana :
* Penyelewengan atau penyalahgunaan ADD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Korupsi, sehingga Kades dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Etika dan Tanggung Jawab :
* Kades harus menjunjung etika administratif dengan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Pentingnya Pendampingan Hukum :
* Pemerintah pusat maupun daerah perlu menyediakan pendampingan hukum dan bimbingan teknis kepada Kades untuk meminimalisir risiko tersangkut masalah hukum akibat ketidaktahuan dalam pengelolaan anggaran.
Asas desentralisasi memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan internalnya sesuai dengan pengetahuan dan potensi wilayah.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan yang substansial kepada daerah setempat untuk menyelenggarakan pemerintahan akar rumput sesuai dengan konstitusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Karena pemerintah pusat tidak dapat sepenuhnya mengatur pemekaran, maka terjadilah desentralisasi.
Kebutuhan ini signifikan dalam kaitannya dengan manfaat yang diberikan kepada wilayah tersebut, yang biasa disebut sebagai wilayah otonymous, yang mencakup manfaat kota sebagaimana diuraikan dalam Ordonansi Kota No. 6 tahun 2014.
Sesuai Widjaja (2003), desa adalah satu masyarakat yang sah yang diakui oleh udara yang memiliki struktur khas dengan hak leluhur yang unik.
Tujuan pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.
Membangun desa mandiri dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang tangguh secara sosial,-
Tujuan pembangunan ekonomi senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat semaksimal mungkin dan memanfaatkan kapasitas perekonomian yang ada untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1. Kepala desa bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan desa, khususnya penyediaan layanan yang terkait dengan pembangunan sosial ekonomi dan infrastruktur masyarakat, serta berupaya memberdayakan pemerintah desa dan masyarakat.
2. Kepala desa akan berhasil jika ia memasukkan suara masyarakat yang dipimpin secara demokratis ke dalam kepemimpinannya, yang mencakup bersikap transparan dan bertanggung jawab ketika membuat keputusan berdasarkan hasil kesepakatan untuk kebaikan masyarakat.
3. Peran kepala desa sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa sangat strategis dalam pengelolaan keuangan.
4. Kepala desa tidak hanya bertanggung jawab secara administratif tetapi juga secara moral dalam mengelola sumber daya keuangan desa.
Integritas kepala desa menjadi faktor kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
Kompas moral kepemimpinan desa dipengaruhi oleh tindakan dan keputusan kepala desa dalam menjalankan tanggung jawabnya. Meskipun tidak adanya kerangka etika yang jelas, kepala desa bertanggung jawab atas keputusan untuk terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai masyarakat.
Selain itu, hukum yang mengatur distrik memberikan kendala hukum yang menentukan tanggung jawab, akuntabilitas, dan dampak kepala distrik dalam pelaksanaan tugas mereka.
Apabila seorang kepala desa memiliki kemampuan kepemimpinan yang tangguh, maka dapat disimpulkan bahwa ia memiliki kepemimpinan yang berhasil.
Seorang pemimpin tidak dapat melaksanakan kepemimpinan yang efektif tanpa keterampilan kepemimpinan yang solid.
Konsep etika dalam kepemimpinan kepala desa mengacu pada prinsip-prinsip moral yang mengarahkan perilaku dan keputusan kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai pemimpin di tingkat paling dasar pemerintahan, kepala desa tidak hanya berfungsi sebagai,-
pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai teladan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, etika menjadi elemen kunci yang memastikan bahwa setiap tindakan kepala desa didasarkan pada nilai-nilai kebaikan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
1. Kepemimpinan kepala desa merupakan posisi strategis dalam pemerintahan desa yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Etika dan hukum menjadi dua pilar utama dalam menjalankan kepemimpinan yang efektif dan bertanggung jawab.
Urgensi penerapan etika dan hukum dalam kepemimpinan kepala desa serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan desaa.
Etika dan hukum adalah elemen esensial dalam kepemimpinan kepala desa.
Etika membimbing kepala desa untuk bertindak berdasarkan nilai-nilai moral, sementara hukum memberikan batasan yang jelas dalam menjalankan tugas.
Penerapan kedua aspek ini secara konsisten akan menciptakan kepemimpinan yang efektif, adil, dan berintegritas, yang pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam konteks kepemimpinan kepala desa, etika mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan.
1. Ada etika pribadi yang mengacu pada integritas, kejujuran, dan tanggung jawab kepala desa sebagai individu.
2. Kepala desa harus memiliki komitmen moral yang kuat untuk menjalankan tugas dengan penuh kesadaran dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Karakter moral ini menjadi dasar dalam setiap tindakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan peran sebagai pemimpin.
stakeholder lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dituntut untuk memperlakukan semua warga dengan adil, tanpa memihak pada kelompok tertentu.
Transparansi dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan kepercayaan dan partisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Selain itu, etika administratif memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kepala desa mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, kepala desa tidak hanya bertanggung jawab untuk menjalankan peraturan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan aspek moral dan dampaknya terhadap masyarakat.
Etika administratif membantu kepala desa dalam pengambilan keputusan yang tidak hanya legal tetapi juga moral.
Etika dalam kepemimpinan kepala desa juga berfungsi sebagai panduan dalam menghadapi dilema dan konflik. Misalnya, ketika ada konflik kepentingan atau tekanan dari pihak tertentu, kepala desa harus mampu membuat keputusan yang tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga demi kepentingan bersama.
Etika membantu kepala desa untuk selalu mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Penerapan etika dalam kepemimpinan desa membutuhkan komitmen moral yang kuat dan tak tergoyahkan.
Kepala desa harus menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat dengan membangun sistem pemerintahan yang adil, masuk akal, dan saling menghormati.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan juga penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Integritas merujuk pada kualitas atau karakter yang mencerminkan keselarasan antara nilai-nilai moral, prinsip etika, dan tindakan seseorang. Integritas bukan hanya tentang kejujuran, tetapi juga konsistensi dalam bertindak sesuai dengan prinsip yang dipegang, baik dalam situasi mudah maupun sulit.
Seseorang yang memiliki integritas akan tetap berpegang pada kebenaran meskipun menghadapi tekanan,-
atau godaan untuk melakukan sebaliknya.
Dalam konteks profesional, integritas berarti menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, serta tidak memanfaatkan posisi atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, integritas berperan penting dalam membangun kepercayaan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosial.
Ketika seseorang menunjukkan integritas, orang lain akan merasa yakin bahwa individu tersebut dapat diandalkan dan akan bertindak dengan adil.
Dalam organisasi atau pemerintahan, integritas menjadi landasan bagi terciptanya budaya yang sehat, di mana keputusan diambil secara jujur dan bertanggung jawab.
Dengan kata lain, integritas adalah fondasi moral yang memastikan seseorang bertindak sesuai dengan nilai-nilai luhur dan menjaga reputasi diri serta institusinya. (Arthur Noija SH)


