mirandapos.com, Pekanbaru, 8 November 2026 — INHU Youth Connect (IYC) menyoroti persoalan keselamatan lalu lintas, aktivitas angkutan batu bara, kerusakan infrastruktur, serta dampak lingkungan terhadap masyarakat di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai rangkaian insiden lalu lintas, tetapi perlu menjadi momentum evaluasi tata kelola transportasi, pengawasan kendaraan angkutan berat, dan perlindungan hak masyarakat.
Pada Oktober 2026, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dump truck angkutan batu bara dan sepeda motor terjadi di wilayah Peranap. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka. Tanpa mendahului proses penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan, IYC memandang peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya pengawasan dan evaluasi keselamatan operasional kendaraan angkutan berat yang melintasi jalan umum.
Network Coordinator INHU Youth Connect, Ahmad Dani, menegaskan bahwa aktivitas ekonomi dan investasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan perlindungan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari aktivitas produksi dan distribusi, tetapi juga dari sejauh mana risiko sosial dan lingkungan dikelola secara bertanggung jawab. Masyarakat tidak seharusnya menanggung dampak aktivitas ekonomi tanpa perlindungan keselamatan, kepastian tanggung jawab, dan lingkungan yang layak,” tegas Ahmad Dani.
Persoalan ini juga berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan. Berdasarkan publikasi Kabupaten Indragiri Hulu Dalam Angka 2025 yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), panjang jalan kabupaten pada 2024 tercatat 1.607,62 kilometer. Sebanyak 999,52 kilometer berada dalam kondisi rusak dan 287,97 kilometer rusak berat. Dengan demikian, total jalan rusak dan rusak berat mencapai 1.287,49 kilometer atau sekitar 80,09 persen. Data tersebut merupakan gambaran tingkat kabupaten, bukan kondisi khusus Kecamatan Peranap, serta masih berstatus belum final dalam publikasi BPS.
Selain persoalan keselamatan dan infrastruktur, IYC juga menaruh perhatian terhadap keluhan masyarakat mengenai dampak aktivitas angkutan batu bara terhadap lingkungan permukiman, khususnya debu yang ditimbulkan oleh lalu lintas kendaraan berat. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan kualitas lingkungan di sepanjang jalur angkutan. Karena itu, diperlukan pengendalian debu, pengawasan kebersihan kendaraan dan muatan, serta pemantauan kualitas udara secara berkala. Indikasi gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi lingkungan juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi kesehatan dan lingkungan hidup yang berwenang.
Kebutuhan jalan alternatif bagi kendaraan angkutan berat di Indragiri Hulu bukan merupakan persoalan baru. Pada 8 Desember 2023, Komisi IV DPRD Provinsi Riau pernah membahas rencana pembangunan jalan alternatif atau jalan khusus kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Dalam rapat tersebut dipaparkan beberapa pilihan trase, salah satunya alternatif III dengan panjang sekitar 124,68 kilometer. Selanjutnya, pada 7 November 2024, Komisi IV DPRD Provinsi Riau periode 2024–2029 kembali menyoroti persoalan ODOL dan kerusakan jalan di Peranap dalam rapat bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Dalam forum tersebut juga disampaikan data penindakan terhadap 223 kendaraan di wilayah Indragiri Hulu.
Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan angkutan berat, kerusakan jalan, dan kebutuhan jalan alternatif telah menjadi perhatian kelembagaan lintas periode. Namun, pembahasan dan pemaparan rencana belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa pembangunan jalan alternatif telah ditetapkan atau direalisasikan. Oleh karena itu, IYC meminta kejelasan mengenai perkembangan perencanaan, studi kelayakan, kepastian trase, pembiayaan, pihak penanggung jawab, serta keterlibatan perusahaan dalam merealisasikan rencana tersebut.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 memberikan landasan bagi perlindungan lingkungan hidup serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam aspek transportasi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19, 169, dan 307, mengatur klasifikasi jalan serta kepatuhan terhadap ketentuan pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Sementara itu, Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban penggunaan jalan pertambangan dalam kegiatan usaha pertambangan, dengan ketentuan pemanfaatan sarana umum apabila jalan pertambangan tidak tersedia dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan persoalan tersebut, INHU Youth Connect menyampaikan lima tuntutan:
1. Evaluasi operasional angkutan batu bara, meliputi pemeriksaan dimensi, daya angkut, kelayakan teknis kendaraan, dokumen operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan jalan.
2. Penguatan pengawasan keselamatan lalu lintas, melalui pengawasan terpadu, evaluasi jalur dan waktu operasional, pengamanan titik rawan kecelakaan, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
3. Perlindungan infrastruktur, lingkungan, dan kesehatan masyarakat, melalui pengendalian debu, pemeriksaan kebersihan kendaraan dan muatan, pemantauan kualitas udara di kawasan permukiman, serta kejelasan tanggung jawab pemeliharaan jalan sesuai status dan kewenangan masing-masing.
4. Transparansi pembangunan jalan alternatif, meliputi perkembangan perencanaan, kepastian trase, hasil studi kelayakan, skema pembiayaan, keterlibatan perusahaan, instansi penanggung jawab, dan target realisasi pembangunan.
5. Penguatan fungsi pengawasan DPRD, dengan mendorong Komisi IV DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait, pemerintah daerah, dan perusahaan guna mengevaluasi persoalan serta menghasilkan langkah penyelesaian yang terukur.
“Kami ingin mengetahui apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum diselesaikan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian. Persoalan ini telah dibahas sejak 2023 dan kembali menjadi perhatian pada 2024. Kami berharap pemerintah dan DPRD periode sekarang memberikan perkembangan konkret, bukan sekadar mengulang pembahasan tanpa kejelasan penyelesaian.
Kami tidak menolak aktivitas ekonomi maupun investasi. Namun, setiap aktivitas ekonomi harus tunduk pada kepatuhan hukum, prinsip keselamatan, dan tanggung jawab sosial. Masyarakat berhak mendapatkan jalan yang aman dan lingkungan yang layak. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi risiko, sementara penyelesaian persoalan mendasar belum memiliki kepastian,” tambah Ahmad Dani.
INHU Youth Connect menegaskan bahwa pembangunan ekonomi daerah harus memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. Keselamatan publik, perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan infrastruktur tidak boleh ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder, melainkan harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
IYC akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan kebijakan publik sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengawal pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu.


