Mirandapos.com, ,pekanbaru-Lurah Agrowisata ZULKEN SP kembali memberikan penjelasan detail guna meluruskan simpang siur informasi mengenai legalitas operasional kandang babi di wilayahnya. Kamis ( 16/04/26)
Penjelasan ini mencakup status perizinan yang saat ini sedang ditempuh oleh pihak pengelola di tingkat instansi teknis.
Poin-Poin Fakta Administratif:
1. Jarak Aman 5 KM dan Izin Sempadan
Secara teknis,
lokasi usaha telah memenuhi syarat jarak yang diatur dalam regulasi peternakan, yakni berada 5 kilometer dari pemukiman warga. Selain itu, pengelola telah menuntaskan administrasi izin sempadan dengan pemilik lahan atau usaha yang berbatasan langsung di sekitar lokasi.
2. Status Izin di Dinas Pertanian & Peternakan
Lurah menegaskan bahwa pihak pengelola bersikap kooperatif dan saat ini sedang menempuh proses perizinan teknis di Dinas Pertanian dan Peternakan.
“Kami perlu sampaikan bahwa izin teknis dari dinas terkait saat ini masih dalam proses. Ini menunjukkan adanya iktikad baik dari pengelola untuk mengikuti seluruh tahapan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan menghindarinya,” tegas Lurah Agrowisata zulken
3. SKU sebagai Hak Administratif Warga
Lurah kembali meluruskan bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan kelurahan adalah bentuk pelayanan administratif bagi warga yang memiliki usaha dan bukan merupakan izin operasional teknis.
Mengeluarkan SKU bagi warga adalah kewajiban aparatur kelurahan selama syarat domisili terpenuhi ujar nya
4. Evaluasi Aspirasi Terkait Jalur Transportasi
Mengenai penolakan dari tokoh masyarakat dan lembaga adat, Lurah mencatat bahwa keberatan tersebut menitikberatkan pada penggunaan jalan umum sebagai jalur lalu lintas operasional.
“Persoalan ini sedang kami pelajari untuk dicarikan solusi terbaik (win-win solution), sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga yang menggunakan jalan umum,” tambahnya.
Himbauan Penutup
Pihak Kelurahan meminta semua pihak untuk menghormati proses administrasi yang sedang berjalan di kedinasan terkait dan tidak menyebarkan narasi bahwa usaha tersebut melanggar hukum, mengingat syarat-syarat mendasar seperti jarak pemukiman dan izin sempadan sudah terpenuhi.
( Bgzul )


