mirandapos.com, Indragiri Hulu – Masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Durian Cacar kembali menegaskan bahwa perjuangan atas tanah ulayat mereka bukanlah persoalan yang muncul belakangan, melainkan telah berlangsung sejak awal kehadiran PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) di wilayah tersebut.
Sejak perusahaan mulai membuka dan mengembangkan perkebunan sawit di kawasan itu pada awal operasionalnya, masyarakat telah merasakan munculnya berbagai persoalan menyangkut batas wilayah, keterlibatan adat, serta pengakuan terhadap hak-hak ulayat yang secara turun-temurun telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Talang Mamak.
Perjuangan untuk mendapatkan kejelasan dan pengakuan tersebut terus berjalan hingga hari ini.
Dalam rapat bersama masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2026 di Talang Durian Cacar yang merupakan kelanjutan dari rangakaian rapat musyawarah yang telah diadakan sebelumnya serta telah melalui undangan untuk dapat dihadiri selurus unsur dan element masyarakat serta tokoh adat, rapat yang dihadiri oleh unsur tokoh adat seperti batin Bangka alias Pak Batin Model, Mangku, manti, tokoh masyarakat Heriyanto serta perwakilan masyarakat dan perwakilan dari Koperasi MTI, serta warga, disepakati beberapa keputusan penting sebagai langkah bersama ke depan.
Adapun hasil rapat tersebut antara lain:
1. Menegaskan bahwa perjuangan atas tanah ulayat merupakan perjuangan kolektif seluruh masyarakat Talang Durian Cacar, bukan milik individu atau kelompok tertentu.
2. Mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah dan komunikasi resmi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait.
3. Menjaga kondusifitas wilayah dan menghindari tindakan-tindakan sepihak yang dapat memicu konflik sosial.
4. Mengupayakan forum musyawarah yang lebih luas untuk menyatukan seluruh unsur adat agar langkah perjuangan tetap berada dalam satu barisan yang utuh.
Masyarakat menyadari bahwa dalam perjalanan panjang ini terdapat dinamika dan perbedaan pandangan di antara para tokoh. Namun perbedaan tersebut dipandang sebagai bagian dari proses, bukan alasan untuk terpecah.
“Tanah ulayat bukan hanya soal lahan, tetapi soal identitas, sejarah, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat Talang Mamak. Karena itu, perjuangan ini harus dijaga dengan kepala dingin dan kebersamaan,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.
Seiring dengan proses Penguasaan Kembali Kawasan Hutan (PKH) yang sebagian wilayahnya kini berada dalam pengelolaan pihak yang ditunjuk negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, masyarakat berharap agar setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat tetap memperhatikan aspek historis dan keberadaan masyarakat setempat.
Batin Bangka menegaskan “Masyarakat Talang Durian Cacar menegaskan bahwa tujuan kami bukan menciptakan konflik, melainkan memperoleh kejelasan dan keadilan atas wilayah yang sejak lama menjadi ruang hidup kami serta sejak awal keberadaan perusahaan telah terjadi persoalan yang seharusnya segera diselesaikan” ucap Batin Bangka.
Rusdi Bromi Turut hadir dalam Rapat tersebut serta Dalam pernyataan bersama tersebut juga disampaikan imbauan kepada seluruh warga agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah persatuan. Masyarakat diminta untuk tetap mengedepankan musyawarah sebagai jalan utama dalam menyelesaikan persoalan.
Dengan semangat menjaga marwah adat dan kebersamaan, masyarakat Talang Durian Cacar berkomitmen untuk terus memperjuangkan haknya secara tertib, bermartabat, dan dalam koridor hukum yang berlaku.


