mirandapos.com, RIAU – DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyoroti dugaan belum ditindaklanjutinya pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan lahan perkebunan yang belum diserahterimakan secara resmi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Melalui Humas DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Suyatno, pihaknya menyayangkan apabila masih terdapat pihak ketiga yang diduga menguasai atau mengelola lahan tersebut, meskipun telah terbit instruksi resmi dari Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara.
Berdasarkan dokumen Memorandum Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Muhammad Abdul Ghani, menginstruksikan Direktur Operasional untuk mencabut dan membatalkan seluruh SPK atau surat penugasan pengelolaan kebun terhadap pihak ketiga atas lahan yang belum diserahterimakan secara resmi oleh Satgas PKH kepada Agrinas.
Dalam memorandum tersebut, manajemen juga menginstruksikan penghentian sementara penerbitan SPK, perpanjangan kerja sama, negosiasi komersial, serta mobilisasi mitra pengelolaan di lapangan atas objek lahan yang belum memiliki berita acara serah terima atau dokumen penyerahan resmi.
Selain itu, memorandum tersebut memuat instruksi penarikan pihak ketiga atau vendor dari lokasi lahan yang SPK-nya dicabut, pembekuan proses pembayaran dan rekonsiliasi bagi hasil, serta penguatan pengawasan terhadap aset di wilayah kerja masing-masing.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa proses pencabutan SPK dan penarikan mitra di lapangan wajib diselesaikan paling lambat tiga hari kerja sejak memorandum ditetapkan.
MAUNG RIAU PERTANYAKAN PENGAWASAN AGRINAS DI PROVINSI RIAU
Menanggapi dokumen tersebut, MAUNG Riau mempertanyakan pelaksanaan instruksi pimpinan pusat oleh jajaran Agrinas di Provinsi Riau, khususnya terkait dugaan masih adanya penguasaan lahan oleh oknum PT Permata Kencana Utama.
Suyatno menegaskan bahwa jajaran Agrinas di daerah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana tindak lanjut instruksi tersebut dilaksanakan.
“Jangan sampai surat perintah yang sudah ditandatangani oleh Direktur Utama bersama jajaran direksi hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kami meminta adanya tindakan nyata di lapangan, bukan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut status dan pengamanan lahan,” tegas Suyatno.
Menurut MAUNG Riau, persoalan ini perlu segera ditelusuri agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik penguasaan lahan, maupun potensi kerugian keuangan apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pembagian hasil.
DUGAAN KEUNTUNGAN PRIBADI HARUS DIUSUT SECARA OBJEKTIF
MAUNG Riau juga meminta agar dugaan adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi melalui pengelolaan lahan tersebut ditelusuri secara profesional.
Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Karena itu, MAUNG Riau mendesak manajemen pusat PT Agrinas Palma Nusantara melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan pencabutan SPK di Provinsi Riau.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara, MAUNG Riau meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
MAUNG RIAU SAMPAIKAN EMPAT TUNTUTAN
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Meminta Agrinas segera menindaklanjuti pencabutan SPK sesuai memorandum Direktur Utama tertanggal 27 Agustus 2026.
2. Meminta penghentian aktivitas pengelolaan oleh pihak ketiga pada objek lahan yang SPK-nya telah dicabut, sesuai ketentuan dan status hukum lahan tersebut.
3. Mendesak audit dan rekonsiliasi keuangan atas hasil panen serta pembagian hasil dari lahan yang menjadi objek memorandum.
4. Meminta evaluasi dan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab, apabila terdapat indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum.
MAUNG Riau menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar pengelolaan lahan berjalan transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum.
MINTA KLARIFIKASI RESMI AGRINAS
MAUNG Riau meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), khususnya jajaran yang bertanggung jawab di Provinsi Riau, memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan, pelaksanaan pencabutan SPK, serta langkah konkret yang telah dilakukan terhadap pihak ketiga yang disebut dalam persoalan ini.
Klarifikasi juga diperlukan dari PT Permata Kencana Utama agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami meminta dokumen, fakta, dan tindakan nyata. Jika memang sudah diperintahkan untuk mencabut SPK, publik berhak mempertanyakan bagaimana pelaksanaannya. Jika ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” tutup Suyatno.
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.


