mirandapos.com, Jakarta — Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan proses hukum penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan sudah busuk atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat
Demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Nasyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta, menyikapi kualitas makanan yang buruh oleh pengelola MBG sehingga banyak kasus keracunan, makanan busuk dan harga tidak sesuai
“Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan bentuk Satgas Pengawasan MBG, Menerima Laporan Masyarakat dan kemudian memproses hukum melalui LBH LSM LIRA. Karena pengelolaan MBG yang tidak profesional itu melanggar hukum,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu.
Lebih jauh Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu mengatakan penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dapat dipidana.
Pemerintah bahkan menegaskan akan menindak tegas penyedia yang lalai dan menyebabkan keracunan.
Penyedia makanan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, baik dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, maupun KUHP, tergantung dampak yang ditimbulkan, tutur Jusuf Rizal.
Berikut sanksi hukum bagi pengelola MBG yang merugikan masyarakat :
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan atau busuk.
• Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan makanan yang tidak sesuai standar.
• Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
• Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
• Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana.
• Sanksi: Ancaman pidana penjara atau denda hingga miliaran rupiah (bahkan bisa bertambah jika menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kematian).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika makanan busuk menyebabkan keracunan, luka berat, atau kematian, penyedia dapat dijerat pasal kelalaian:
• Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).
• Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).
4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
• Pasal 190 (UU sebelumnya, penyesuaian di UU Kesehatan baru): Mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
5. Masalah Harga Tidak Sesuai
Jika harga atau kualitas makanan tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak awal, penyedia juga bisa dituntut secara perdata maupun pidana penipuan (KUHP 378) jika ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, misalnya harga makanan yang diberikan tidak sesuai plafon harga.
“Jika masyarakat menemukan masyalah seperti itu dapat melaporkan ke Satgas Pengawas MBG Madas Nusantara-LSM LIRA. Dengan membuat laporan beserta dokumentasi foto, testimoni, saksi maupun bukti-bukti lainnya,” papar Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Adapun laporan dapat disampaikan melalui email : madasnu@gmail.com, dpp.lira@gmail.com dan Hotline Wa Sekjen Madasnu H.Fauzi 0812-3123-7712 0888-9080-471 atau 0811-909-654
Selanjutnya Madas Nusantara dan LSM LIRA akan memproses hukum melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK serta melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP). M.Qodari yang sebelumnya pernah tergabung di Kepengurusan LSM LIRA dengan Rekor Muri itu


