mirandapos.com, Pekanbaru, 24 Juli 2025 – Pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak Suku Adat Talang Mamak hingga kini masih menghadapi jalan terjal, meskipun secara historis, sosiologis, dan yuridis komunitas ini telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Fakta ini kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Talang Mamak: Langkah Menuju Pengakuan

Forum akademik tersebut menghadirkan para guru besar, peneliti, dan pemangku kepentingan daerah, di antaranya Prof. Dr. Ashaluddin Jalil, MS; Prof. Dr. Yusmar Yusuf, M.Psi; Dekan FISIP UNRI Dr. Meyzi Heriyanto, S.Sos., M.Si; Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Auradian Marta, S.IP., M.A; Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Dr. Mayarni, S.Sos., M.Si; serta jajaran akademisi FISIP UNRI yang konsisten mengkaji isu masyarakat adat dan pembangunan berbasis kearifan lokal.

Dari unsur eksternal, hadir pula Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hulu, Komandan Koramil Pasir Penyu, tokoh adat dari Talang Prigi, Talang Sungai Parit, dan Talang Durian Cacar, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri, serta Yayasan Bahtera Alam.
Akademisi Tegaskan Legitimasi Talang Mamak

FGD dibuka oleh Dekan FISIP UNRI, Dr. Meyzi Heriyanto, S.Sos., M.Si, yang menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat harus berangkat dari legitimasi sejarah dan keberlanjutan sosial-budaya. Ia menggarisbawahi lima elemen utama yang dimiliki Talang Mamak, yakni sejarah, wilayah adat, hukum adat, kekayaan budaya, dan pengakuan sosial.
“Pengakuan masyarakat adat bukan semata persoalan administratif, melainkan soal keadilan ekologis dan keadilan sosial,” tegasnya.
Materi utama disampaikan oleh Junaidi Syam, S.Sn., M.A, yang memaparkan kerentanan Talang Mamak terhadap konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam. Ia juga mengungkap bahwa penyederhanaan struktur sosial Talang Mamak dalam kebijakan negara kerap menjadi akar masalah hilangnya hak-hak adat.
Dr. Elmustian Rahman, M.A, mengusulkan pembentukan panitia percepatan pengakuan masyarakat adat serta mendorong kebijakan pendidikan muatan lokal berbasis budaya Talang Mamak agar identitas adat tidak tergerus zaman.
Sorotan Tumpang Tindih Regulasi
Dalam sesi diskusi, Prof. Dr. Yusmar Yusuf, M.Psi menekankan pentingnya penulisan historiografi Talang Mamak secara serius dan integrasi pendidikan berbasis budaya lokal sejak pendidikan dasar.
Indra Syafri, S.Sos., M.Si dari UIR menegaskan bahwa pemetaan partisipatif wilayah adat merupakan fondasi legal yang tak bisa ditawar dalam proses pengakuan.
Sementara itu, Harry dari Yayasan Bahtera Alam mengungkapkan bahwa Provinsi Riau sebenarnya telah memiliki 17 SK pengakuan masyarakat adat, namun Talang Mamak masih tertahan akibat minimnya political will pemerintah daerah serta tumpang tindih regulasi.
Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H menyoroti ketimpangan relasi kekuasaan antara hukum negara dan hukum adat. Ia menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai penghambat investasi, melainkan bagian dari keadilan ekologis dan konstitusional.
Rusdi Bromi: Negara Tidak Boleh Terus Menunda
Dalam forum tersebut, Rusdi Bromi, S.H., M.H, aktivis masyarakat dan advokat yang turut diundang sebagai pembicara, menyampaikan sikap tegas bahwa Mayarakat adat Talang yang sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka namun keberadaannya belum diakui hingga hari ini, ini sangat ironis dan tidak masuk logika akal sehat. Suku Adat Talang Mamak telah memenuhi seluruh syarat sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana diakui dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
“Talang Mamak memiliki pemimpin adat, sistem aturan yang hidup, hukum adat yang dijalankan, wilayah ulayat, serta kekayaan budaya yang terus diwariskan lintas generasi. Secara objektif, mereka telah memenuhi seluruh kriteria sebagai masyarakat hukum adat dan keberadaan mereka sudah turun temurun sejak jauh sebelum Negara ini ada,” tegas Rusdi Bromi.
Menurutnya, keterlambatan pengakuan bukan disebabkan oleh lemahnya posisi Talang Mamak, melainkan karena Negara kerap menjadikan pengakuan adat sebagai persoalan administratif semata, bukan sebagai kewajiban konstitusional, seharusnya Pemerintah Daerah harus melakukan Upaya serta support agar keberadaan masyarakat adat yang ada dapat memperoleh Penagkuan sebagaimana yang disyarakat.
“Pengakuan masyarakat adat bukan hadiah dari negara, tetapi kewajiban negara. Negara tidak boleh terus meminta masyarakat adat membuktikan eksistensinya, sementara sejarah dan fakta sosial sudah jelas,” ujarnya.
Rusdi Bromi juga mengingatkan bahwa semakin lama pengakuan ditunda, semakin besar risiko terpinggirkannya Talang Mamak dari ruang hidupnya sendiri, terutama di tengah ekspansi perkebunan, kehutanan, dan proyek-proyek skala besar.
Belum Ada Perda Masyarakat Adat
FGD ini juga menyoroti fakta bahwa hingga kini Kabupaten Indragiri Hulu belum memiliki Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat, padahal regulasi tersebut menjadi prasyarat utama pengakuan formal oleh pemerintah pusat.
Forum merekomendasikan percepatan penyusunan Perda, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, dokumentasi sejarah, serta pelibatan generasi muda adat dalam pengumpulan data dan narasi kampung.
FGD FISIP UNRI ini menegaskan bahwa perjuangan Talang Mamak bukan sekadar isu akademik, melainkan perjuangan keadilan struktural. Sebuah komunitas yang telah menjaga hutan, adat, dan tatanan hidup jauh sebelum negara hadir, namun hingga kini masih menunggu pengakuan resmi dari negara yang seharusnya melindungi mereka


