13 November 2025
mirandapos.com
Berita

Pers Jangan Takut Menjalankan Tugas Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

mirandapos.com, Pekanbaru – Sebagai pilar keempat Demokrasi, Pers memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan informasi yang akurat kepada Masyarakat. Namun, banyak Jurnalis di Indonesia yang menghadapi intervensi dan ancaman secara pribadi dalam menjalankan tugasnya.

Pilar keempat demokrasi adalah pers atau media massa. Fungsi pers dalam demokrasi sangat penting, yaitu sebagai pengawas jalannya Pemerintahan (check and balances) dan penyampai informasi kepada Publik.

Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan jelas menyatakan bahwa pers tidak dapat dihalang-halangi atau dihambat dalam pemberitaan Jurnalistik. Namun, realitasnya banyak insan PERS yang mengalami pengkerdilan, pencekalan, dan pengancaman secara pribadi.

Dalam kondisi ini, rekan-rekan Pers harus berani, beretika, dan tidak gentar dalam membuat fakta kejadian di bangsa Indonesia kita cintai ini. Pekerjaan pers adalah pekerjaan mulia yang dapat disebut sebagai pahlawan informasi. Namun, mirisnya banyak insan pers yang terancam dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap masalah ini dan memberikan perlindungan yang memadai kepada insan pers. Dengan demikian, pers dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

 

Penulis, Sitanggang

Mahasiswa Hukum lancang kuning

Related posts

Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Cengkareng Timur

Ardi Yodra

14 Penari Teatikal SD Sukseskan Konser Amal Penggalangan Donasi Anak Palestina

incores17@gmail.com

Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib dan Cinta Lingkungan Lewat Police Goes To School

incores17@gmail.com

Leave a Comment