6 Mei 2026
mirandapos.com
Berita

Pers Jangan Takut Menjalankan Tugas Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

mirandapos.com, Pekanbaru – Sebagai pilar keempat Demokrasi, Pers memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan informasi yang akurat kepada Masyarakat. Namun, banyak Jurnalis di Indonesia yang menghadapi intervensi dan ancaman secara pribadi dalam menjalankan tugasnya.

Pilar keempat demokrasi adalah pers atau media massa. Fungsi pers dalam demokrasi sangat penting, yaitu sebagai pengawas jalannya Pemerintahan (check and balances) dan penyampai informasi kepada Publik.

Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan jelas menyatakan bahwa pers tidak dapat dihalang-halangi atau dihambat dalam pemberitaan Jurnalistik. Namun, realitasnya banyak insan PERS yang mengalami pengkerdilan, pencekalan, dan pengancaman secara pribadi.

Dalam kondisi ini, rekan-rekan Pers harus berani, beretika, dan tidak gentar dalam membuat fakta kejadian di bangsa Indonesia kita cintai ini. Pekerjaan pers adalah pekerjaan mulia yang dapat disebut sebagai pahlawan informasi. Namun, mirisnya banyak insan pers yang terancam dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap masalah ini dan memberikan perlindungan yang memadai kepada insan pers. Dengan demikian, pers dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

 

Penulis, Sitanggang

Mahasiswa Hukum lancang kuning

Related posts

Pembangunan Pagar SDN 31 Jorong Kurnia Kamang Lewat Pokir Anggota DPRD Bejo Utomo

incores17@gmail.com

Pemanggilan Daulat Panjaitan sebagai Saksi di Polda Riau terkait Sangketa Tanah Tapung Hilir, Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H.,.M.H. Berikan penjelasan.

incores17@gmail.com

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang, Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Agama Banten

Ardi Yodra

Leave a Comment