23.6 C
Riau
5 Agustus 2026
mirandapos.com
Berita

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

mirandapos.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Related posts

Keputusan Hakim Atas Terdakwa Pembunuhan Anak Usia 14 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Sikap.

incores17@gmail.com

Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib dan Cinta Lingkungan Lewat Police Goes To School

incores17@gmail.com

Peringati Hari AIDS Sedunia, TP PKK bersama Dinas Kesehatan Riau Lakukan Skrining HIV di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

incores17@gmail.com

Leave a Comment