3 Agustus 2026
mirandapos.com
Populer

Rusdi Bromi Berharap Penyidik Polda Riau Kabulkan Penangguhan Penahanan NR dengan Mengedepankan Asas Kemanusiaan

mirandapos.com, PEKANBARU, 03 Agustus 2026– Kuasa hukum NR, *Rusdi Bromi, S.H., M.H.*, berharap penyidik Ditreskrimum Polda Riau dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus nilai kemanusiaan.

Saat ditemui usai mendatangi Polda Riau, Rusdi menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami harapkan adalah penerapan asas kemanfaatan dan profesionalitas dalam penegakan hukum. Klien kami tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan karena ada pertimbangan kemanusiaan. NR merupakan seorang perempuan yang memiliki lima orang anak, di mana anak bungsunya masih berusia sekitar tujuh bulan dan masih sangat membutuhkan kasih sayang serta perhatian dari ibunya.

Rusdi juga menyampaikan bahwa kliennya telah membuat surat pernyataan komitmen untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta siap mengikuti seluruh proses hukum. Permohonan tersebut juga disertai jaminan dari abang kandung NR.

“Kami berharap penegak hukum juga melihat sisi kemanusiaan. Klien kami telah menyatakan siap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik. Bahkan ada jaminan dari keluarga,” katanya.

Sebagai perbandingan, Rusdi menyebut pernah ada perkara di Polda Metro Jaya di mana seorang perempuan tersangka memperoleh kebijakan tahanan kota dengan pertimbangan memiliki bayi yang masih membutuhkan pengasuhan ibunya.

“Hukum memiliki roh moral dan roh kemanusiaan. Penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan sehari sebelumnya dan pihaknya masih menunggu jawaban dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

“Kami datang dengan baik, diterima dengan baik oleh rekan-rekan penyidik. Mudah-mudahan hasilnya positif bagi klien kami. Apa pun hasilnya nanti, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Rusdi Bromi, S.H., M.H.