32.9 C
Riau
8 Agustus 2026
mirandapos.com
Berita

SANGGAHAN ATAS PEMBERITAAN TERKAIT DUGAAN PEMBLOKIRAN NOMOR TELEPON WARTAWAN DAN GUDANG BBM ILEGAL DI WILAYAH BINA WIDYA

mirandapos.com, Pekanbaru — Menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa telepon seorang wartawan diduga diblokir setelah melaporkan adanya aktivitas gudang penampungan atau penimbunan BBM yang disebut ilegal di wilayah hukum Polsek Bina Widya, perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran maupun keterlibatan aparat.

Pihak kepolisian menghormati tugas dan fungsi wartawan dalam melakukan kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, setiap laporan mengenai dugaan tindak pidana tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti, informasi awal, lokasi kejadian, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

Terkait tudingan bahwa nomor telepon wartawan sengaja diblokir oleh Kapolsek Bina Widya, hal tersebut juga perlu diklarifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. Pemblokiran nomor telepon tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik tanpa adanya bukti yang menunjukkan alasan dan siapa yang melakukan tindakan tersebut.

Demikian pula dengan penyebutan adanya “gudang BBM ilegal”. Status ilegal atau tidaknya suatu kegiatan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang, bukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan yang berkembang.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta. Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan keterangannya.

Apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM, masyarakat maupun wartawan dipersilakan menyampaikan informasi dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tudingan mengenai adanya pembiaran, perlindungan terhadap gudang BBM ilegal, maupun upaya menghalangi kerja wartawan sebaiknya tidak disimpulkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai laporan tersebut sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

 

Red

Related posts

FAMR BESERTA MASYARAKAT KOTA PEKANBARU GERUDUK KANTOR WALIKOTA TERKAIT PERMASALAHAN PARKIR DIKOTA PEKANBARU

Peduli Warga Perbatasan Papua, Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Sawiyatami

incores17@gmail.com

TRAVEL UMROH PT. DARUL HIKMAL MANDIRI PIMPINAN WILAYAH PEKANBARU INISIAL AM DIDUGA KERAS MENIPU 6 ORANG CALON JAMAAH.

incores17@gmail.com