27 C
Riau
21 September 2026
mirandapos.com
Berita

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di Sungai Geringging Digelar, Kuasa Hukum Soroti Hak dan Masa Depan Korban

mirandapos.com, PADANG PARIAMAN — Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan dengan keterbatasan intelektual di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak persidangan. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Senin, 21 September 2026.

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh ayah korban pada 5 November 2025 dengan Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 4 November 2025 di wilayah Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging. Dalam proses penyidikan, perkara tersebut kemudian ditangani sebagai dugaan persetubuhan terhadap korban yang memiliki keterbatasan intelektual.

Korban dalam perkara ini sengaja tidak disebutkan identitasnya demi menjaga hak, martabat, serta masa depannya. Terlebih, korban kini telah melahirkan seorang anak sebagai salah satu dampak yang harus dihadapi setelah peristiwa tersebut.

Dalam proses penanganannya, penyidik Polres Pariaman melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan medis, pemeriksaan psikologis, pemeriksaan saksi, serta pendalaman kondisi korban. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada April 2026 setelah keberadaannya diketahui masyarakat di wilayah Nagari Kajai, Kabupaten Pasaman Barat. Masyarakat kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Pasaman Barat, sebelum tim Satreskrim Polres Pariaman datang untuk melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke wilayah hukum Polres Pariaman.

Setelah proses penyidikan berlanjut, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Kuasa Hukum Soroti Kondisi Korban

Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban karena perkara tersebut tidak hanya menyangkut proses penghukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menyangkut masa depan korban dan anak yang dilahirkannya.

Menurut Rusdi Bromi, terdapat sejumlah keadaan yang menurut pihak korban perlu menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Pertama, korban merupakan perempuan yang memiliki keterbatasan intelektual sehingga kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius dalam melihat posisi korban dalam perkara.

Kedua, menurut keterangan dan fakta yang telah disampaikan dalam proses penanganan perkara, terdapat dugaan ancaman terhadap ayah korban menggunakan senjata tajam. Namun, mengenai dugaan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian dan penilaian kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketiga, terduga pelaku sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Keempat, korban telah mengalami dampak yang sangat besar dari peristiwa tersebut hingga melahirkan seorang anak.

“Yang menjadi perhatian kami sekarang bukan hanya bagaimana perkara ini diproses secara hukum, tetapi juga bagaimana masa depan korban dan anaknya. Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan, bukan justru dibiarkan menghadapi dampak perkara ini seorang diri,” ujar Rusdi Bromi.

Dorong Pemenuhan Hak Restitusi Korban

Rusdi Bromi juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban atas restitusi dan pemulihan.

Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban tindak pidana kekerasan seksual berhak memperoleh restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi antara lain dapat mencakup kerugian kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta kerugian lain yang dialami korban sebagai akibat tindak pidana.

Bahkan Pasal 31 UU TPKS mengatur bahwa penyidik, penuntut umum dan hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban dan LPSK.

“Kami ingin memastikan hak-hak korban tidak berhenti pada proses persidangan dan putusan pidana saja. Ada persoalan pemulihan korban dan masa depan anak yang juga harus diperhatikan. Karena itu, aspek restitusi dan pemulihan harus menjadi bagian penting dalam perkara ini,” tegas Rusdi Bromi

Ia mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada Jaksa Penuntut Umum serta penilaian kepada Majelis Hakim.

Namun demikian, pihak korban berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk kondisi korban, dampak yang dialami korban, serta rangkaian proses hukum sejak laporan dibuat hingga terdakwa akhirnya diamankan, dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati independensi Majelis Hakim. Harapan kami sederhana, seluruh fakta persidangan diperiksa secara menyeluruh dan hak korban benar-benar diperhatikan. Jangan sampai setelah proses pidana selesai, korban justru kembali menghadapi persoalan kehidupannya sendirian,” kata Rusdi Bromi.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman. Pihak korban juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, agar tetap menjaga kerahasiaan identitas korban serta anak korban demi perlindungan dan kepentingan terbaik mereka.

Semoga Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan kedepan setiap orang aka berpikir ulang untuk melakukan perbuatan seperti ini. Rusdi Bromi Juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu awasi anak dan keluarga tersayang agar tidak menjadi korban kebiadaban pelaku yang terus berkeliaran di sekitar kita.

Related posts

Kunjungan Kerja Kades Supratman Disambut Meriah

incores17@gmail.com

Donor Darah Satgas Yonif 521/DY Ikut Serta Dalam Rangka Kegiatan HUT Ke-80 PMI

Ardi Yodra

Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif

incores17@gmail.com