24.3 C
Riau
21 Februari 2026
mirandapos.com
Berita

Terpantau Gudang Asep yang Sudah lama tutup Kini beraktivitas dengan berkedok gudang kecil Penampungan BBM.

Mirandapos.com, Pekanbaru – Asep tergolong pemain BBM solar bersubsidi besar di area tenayan Raya dekat SMPN 26 Pekanbaru di area Pemakaman masyarakat. Namun di ketahui tempat penampungan tutup tanpa jejak

Dalam penelusuran tim media di dapat beberapa rumah BBM kecil yang di kelola oleh warga. Saat di konfirmasi warga atas nama Ida menyampaikan dia hanya suruhan Asep dan untuk lebih jelasnya hubungi Asep jawabnya melalui seluler.

Ida yang mengelola penimbunan BBM ilegal gudang kecil BBM yang berlokasi di jalan Simpang jengkol Menyampaikan bahwa BBM yang dikelolanya milik Asep. Dia hanya sebagai penampung BBM dari SPBU kemudian baru diantar ke gudang Asep ungkapnya.

Asep tidak bisa di hubungi karena nomor lama tidak aktif lagi. Tim mencoba untuk melakukan Investigasi ke gudang lama Asep di area SMPN 26 Pekanbaru tempat Pemakaman Umum. Namun saat di gedor pintu gudang tidak di buka tapi lampu didalam gudang hidup. Kuat dugaan Asep melakukan permainan BBM solar bersubsidi secara kucing-kucingan agar tidak terlacak.

Namun pernyataan Ida sebagai pengelola gudang kecil BBM solar bersubsidi menjadi dasar kami untuk membuktikan bahwa memang Asep masih melakukan Aktivitas BBM solar bersubsidi Ilegal.
Tim meminta kepada Polsek Tenayan Raya dapat melakukan pengecekan dilokasi, tangkap pelaku dan yang terlibat serta tutup tempat usahanya sehingga tidak ada lagi Pemain Gudang BBM Ilegal di kawasan hukum Tenayan Raya.

Didalam undang-undang sudah jelas penimbunan BBM solar bersubsidi sangat dilarang keras oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penimbunan BBM solar bersubsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku penimbunan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar

Di pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja) Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan dalam bentuk penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin usaha, yang juga mencakup aktivitas penimbunan.

Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001: Mengatur sanksi bagi pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Perpres ini (dan perubahannya) mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang melarang penimbunan atau penyimpanan minyak solar.

Penyalahgunaan solar bersubsidi, termasuk menimbun untuk dijual kembali dengan harga industri, dijerat hukum karena merugikan keuangan negara dan menyebabkan kelangkaan di masyarakat. Pemberitaan ini terbit setelah di konfirmasi kepada Ida yang merupakan anak gudang milik Asep namun tidak mendapat tanggapan hanya akan menyebutkan akan menghubungi pemiliknya.
Terkait temuan ini tim akan terus memantau aktivitas rumah BBM penampungan milik Asep yang di kelola oleh saudari Ida. Sehingga selanjutnya akan di proses melalui hukum yang berlaku.

Related posts

Apel Pagi Lapas Pekanbaru, Momentum Tingkatkan Semangat dan Integritas

incores17@gmail.com

Oknum TNI ini Buat Masalah dan Anak Seorang Wartawan Jadi Korbannya, Danrem 031/WB dan Dandim 0313/KPR di Minta Turun Tangan

incores17@gmail.com

Peduli Warga Perbatasan Papua, Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Sawiyatami

incores17@gmail.com

Leave a Comment