25.5 C
Riau
22 Maret 2026
mirandapos.com
Berita

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

mirandapos.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Related posts

Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi

Wartawan dan Pengurus DPD PWMOI Kabupaten Pelalawan Sulit Temui Kepala Sekolah SMAN 2 Pangkalan Kerinci Meski Sudah Isi Buku Tamu

incores17@gmail.com

Pengakuan Suku Adat Talang Mamak Terus Tersendat, Akademisi UNRI Tegaskan Negara Wajib Hadi

incores17@gmail.com

Leave a Comment