24 Maret 2026
mirandapos.com
Berita

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

mirandapos.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

Related posts

Sinergi Membangun Nipuralome, Kunjungan DPRK Puncak Warnai Pembangunan Pos Bendungan Satgas Yonif 700/Wyc

Ardi Yodra

Peringati HUT TNI dan HUT Kodam, Kodim Sragen gelar bakti Teritorial Prima

Ardi Yodra

Menghargai Hari Pers Nasional: Memperkuat Fungsi dan Marwah Jurnalisme di Tengah Disrupsi Informasi

incores17@gmail.com

Leave a Comment