7 Juli 2026
mirandapos.com
Berita

Warga Komplek Persada Mempermasalahkan Dugaan Pelanggaran Norma Lingkungan, Minta Kampus Lakukan Klarifikasi

mirandapos.com, Serang, 07 Juli 2026 – Sejumlah warga Komplek Persada, Kelurahan Kalodran, Kota Serang. menyampaikan keresahan dan keberatan mengenai dugaan pelanggaran norma lingkungan yang menurut mereka melibatkan seorang penghuni yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik dan diduga Kaprodi Ilmu Pemerintahan UNPAM berinisial M.A.M.

Sebelumnya, beberapa warga mengaku resah dan menyampaikan keberatan sehingga meminta pihak keamanan atau pengurus RT setempat untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan.

Menurut keterangan beberapa informan yang menolak untuk disebutkan identutasnya, isu ini memang beredar luas bahkan ada info yang menyebut bahwa ada dokumentasi mengenai aktivitas bertamu yang diduga kuat dengan lawan jenis di jam-jam yang tidak wajar.

Hal ini dikhawatirkan menimbulkan gejolak-gejolak yang tidak diinginkan. Klaim tersebut berasal dari para pelapor dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai keaslian, konteks, dan waktu kejadian.

Beberapa narasumber juga menyatakan bahwa informasi mengenai video tersebut kemudian beredar di lingkungan kampus. Redaksi belum memperoleh konfirmasi independen mengenai sejauh mana penyebaran informasi tersebut maupun dampaknya.

Dalam keterangannya, sejumlah warga menyebut bahwa sebelum peristiwa di Blok TF, pernah terdapat keberatan serupa ketika penghuni yang sama masih berdomisili di Blok K Komplek Persada.

Menurut para narasumber, mereka beberapa kali mengamati aktivitas yang dinilai tidak lazim di rumah tersebut dan mengaku memiliki dokumentasi CCTV yang menurut mereka berkaitan dengan peristiwa dimaksud. Para narasumber juga menyatakan pernah menyampaikan keberatan secara langsung kepada penghuni tersebut.

Seluruh keterangan tersebut masih berupa pernyataan para narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Sejumlah warga berharap adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun dari institusi tempatnya bekerja.

Menurut mereka, apabila laporan tersebut terbukti, institusi perlu menelaahnya sesuai mekanisme yang berlaku karena profesi pendidik memiliki tanggung jawab etik dan menjadi perhatian publik. Hal ini juga berkaitan dengan nama baik institusi, jadi tidak sekedar menyangkut kenyamanan lingkungan warga.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan para narasumber dan bukan kesimpulan redaksi.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan penjelasan sebelum publik menarik kesimpulan.

Related posts

Miris, Ketua KPI Ubaidillah Diduga Terima Upeti Dari Indosiar Terkait Pelanggaran Dangdut Academy (DA) 7 

incores17@gmail.com

Wujudkan Sinergitas Pers, Ketua Presidium FPII Kunjungi Lapas Kelas II A Kerobokan Bali

incores17@gmail.com

Razia Blok Hunian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang

incores17@gmail.com