5 November 2026
mirandapos.com
Berita

MENJADI PERHATIAN PUBLIK, PEMERIKSAAN LANJUTAN PERKARA NARKOTIKA 50.000 PIL EKSTASI TERUNGKAP FAKTA HUKUM BARU.

mirandapis.com, Dumai – Di pengadilan negeri Dumai , Senin 8 Juni 2026 dalam agenda pemeriksaan ulang saksi verbalism , terdakwa didampingi Pengacara Hasran irawadi sitompul S.H.,M.H., Rusdi bromi S.H.,M.H. Hamdani,S.H., Tobert S.H.

Dimintakan secara khusus kepada majelis hakim pada persidangan sebelum-nya untuk diperiksa ulang disebabkan pengacara terdakwa menemukan fakta hukum baru saat pemeriksaan terdakwa yang harus di cros eksaminasi untuk menemukan kebenaran materil.

Atas temuan fakta hukum dalam persidangan tersebut, pengacara Hasran irawadi sitompul S.H.,M.H. dkk, pada persidangan berikutnya mengagenndakan untuk menghadirkan Ahli pidana untuk memperkuat argumentasi serta temuan fakta hukum tersebut.

“Ya pada agenda pemeriksaan berikut kita hadirkan ahli pidana’’ ucap Hasran

Related posts

Ketua SBPLEM-PP Khairulnas Ucapkan Terima Kasih kepada Pengurus Masjid An-Nur dan Aparat atas Suksesnya Pengelolaan Parkir Tabligh Akbar HUT Pekanbaru ke-241

PACU JALUR RESMI DI BUKA MENTRI PARIWISATA

incores17@gmail.com

Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

incores17@gmail.com