mirandapis.com, PEKANBARU – Tim penasihat hukum Nova Rianti telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terhadap klien mereka.
Kuasa hukum dari *Rusdi Bromi, Vicry Ramadhan Alkahfi, dan Johanda Saputra Law Firm* menegaskan bahwa praperadilan ini bukan untuk menguji pokok perkara pidana yang sedang disidik.
“Permohonan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan, melainkan penggunaan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan,” demikian pernyataan tertulis tim penasihat hukum Nova Rianti.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menilai alasan penahanan yang disampaikan penyidik, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, perlu diuji secara objektif di hadapan hakim.
Menurut mereka, selama proses penyidikan Nova Rianti selalu memenuhi panggilan penyidik, hadir dalam setiap pemeriksaan, bersikap kooperatif, dan tidak pernah menghambat jalannya penyidikan.
Tim hukum juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan Ade Purwanto. Mereka menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut telah disita penyidik dan telah digunakan dalam proses persidangan hingga memperoleh putusan di PN maupun PT.
Atas dasar itu, mereka meminta hakim praperadilan menilai apakah masih terdapat alasan yang cukup untuk menyatakan Nova Rianti berpotensi menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun hingga permohonan praperadilan didaftarkan, belum ada kepastian mengenai permohonan tersebut.
Permohonan praperadilan itu didasarkan pada UUD 1945, UU No 20/2025 tentang KUHAP Nasional, Putusan MK No 21/PUU-XII/2014, prinsip _due process of law_, asas praduga tak bersalah, asas proporsionalitas, serta HAM.
Tim penasihat hukum juga berharap perkara tersebut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto karena dinilai dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Hukum itu bukan balas dendam. Roh penegakan hukum adalah memanusiakan manusia,” ujar tim kuasa hukum.
Kronologi Penahanan
Rusdi Bromi menjelaskan, Nova Rianti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Pasal 486 KUHP serta dikaitkan dengan dugaan turut serta dalam tindak pidana yang sebelumnya menjerat suaminya. Perkara berawal dari laporan rekan bisnis suaminya terkait dugaan penggelapan dana usaha pengangkutan batu bara.
Nova Rianti memenuhi panggilan penyidik di Polda Riau pada 30 Juli 2026. Ia datang dari luar daerah dengan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sambil membawa dua anaknya yang berusia lima tahun dan tujuh bulan.
Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari.
Akibat penahanan tersebut, bayi Nova Rianti yang masih berusia tujuh bulan kini diasuh oleh neneknya.
“Kami berharap penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penerapan undang-undang, tetapi juga mengedepankan hati nurani dan empati, terutama terhadap anak yang masih bayi,” kata Rusdi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan maupun tanggapan atas pernyataan tim penasihat hukum Nova Rianti.


