30 Juli 2026
mirandapos.com
Berita

Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan N, Nilai Aspek Proporsionalitas dan Kemanusiaan Belum Dipertimbangkan Optimal

mirandapos.com, PEKANBARU, 30 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Nmenyayangkan keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang melakukan penahanan terhadap kliennya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam.

Sudah Ajukan Legal Position Paper

Sebelum keputusan penahanan diambil, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari *Rusdi Bromi, S.H., M.H.* dan *Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H.* telah menyampaikan argumentasi hukum. Mereka juga menyerahkan _Legal Position Paper_ serta permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dengan harapan penyidik mempertimbangkan kondisi konkret klien.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun kami berpendapat bahwa kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional dengan memperhatikan syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar *Rusdi Bromi*.

Kooperatif dan Tidak Menghambat Proses

Menurut Tim Kuasa Hukum, selama proses penyidikan N selalu kooperatif. Ia memenuhi seluruh panggilan penyidik, tidak pernah berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kepada penyidik bahwa N merupakan seorang ibu yang memiliki bayi berusia sekitar tujuh bulan. Bayi tersebut masih membutuhkan pengasuhan langsung dari ibunya. Bahkan saat pemeriksaan berlangsung, bayi itu turut dibawa sebagai gambaran nyata kondisi keluarga klien.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus terhadap klien kami. Yang kami mohon hanyalah agar kewenangan penahanan digunakan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta hukum dan kondisi konkret yang ada,” ujar *Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H.*

Akan Tempuh Upaya Hukum

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa penahanan memang diperbolehkan hukum jika syaratnya terpenuhi. Namun dalam perkara Nova, ada sejumlah keadaan yang layak dipertimbangkan, seperti sikap kooperatif, tidak adanya indikasi melarikan diri, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, serta kondisi keluarga yang memerlukan perhatian.

Atas keputusan tersebut, Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Di antaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian masih berlangsung dan penetapan sebagai tersangka bukanlah putusan yang menyatakan seseorang bersalah,” tutup Vicry.

Hingga saat berita ini di turunkan belum ada jawaban dari pihak polda

Related posts

DPW PWMOI Riau Layangkan Surat Konfirmasi Langsung Kedinas Perhubungan Pemko Tentang Penggunaan DPA Tahun 2024

incores17@gmail.com

Laskar Permigastara Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan Dan Dilantik Oleh Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Minyak Dan Gas Terbarukan (Permigastara), Peri Akri Domo

incores17@gmail.com

Maraknya Peredaran Narkoba di Jorong Bonai Padang Lua III Koto Jadi Sorotan, Para Perantau Desak Pengawasan Diperketat