24.4 C
Riau
16 Juni 2026
mirandapos.com
Berita

DIDUGA CACAT FORMIL DAN MATERIL PENGACARA TERDAKWA PERKARA NARKOTIKA EKSTASI 50.000 BUTIR HADIRKAN AHLI PIDANA 

mirandapos.com, Senin, 15 Juni 2026 di pengadilan negeri Dumai -Terdakwa didampingi pengacara senior yang diketahui tidak sedikit telah sukses menyelesaikan perkara pidana dan perdata dengan baik.

Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H., Rusdi bromi ,S.H.,M.H.,

Robert Rinto purba, S.H., Hamdani Nst. S.H.

Dalam agenda mengungkap kebenaran materiil formil agar menjadi terang terhadap fakta- fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, yang sudah digali secara sistematis sebelumnya.

Ahli pidana Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Inti dari keterangan ahli yang dapat disimpulkan bahwa kedudukan due process of law adalah untuk menjamin hak hukum dari terdakwa, hukum pidana formil dan hukum pidana materiil harus selaras dalam penegakan -nya jika ada salah satu yang terdistorsi maka demi hukum dakwaan, tuntutan serta putusan yang diambil secara mutatis mutandis menjadi batal demi hukum.

Lebih lanjut salah satu pengacara terdakwa Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H. dalam agenda pemeriksaan keterangan ahli yang disusul dengan closing statement-nya menegaskan dan menolak serta keberatan terhadap semua alat bukti dan bukti surat yang disampaikan oleh penuntut umum, dengan alasan demi hukum tidak berdasarkan penegakan hukum yang berkeadilan dan due process of law. jaksa penuntut umum dalam rebuttal-nya akan menyusun sekaligus dalam tuntutan yang di agendakan pada persidangan berikutnya.

Harapan pengacara terdakwa, agar JPU melihat kembali perkara ini secara objektif terukur berdasarkan fakta – fakta persidangan,

Kami menghormati kewenangan JPU sebagai diominis litis( sebagai pengendali perkara) namun dilain sisi terdapat juga slogan demi keadilan.

Pada kesempatan yang baik itu pula, pengacara terdakwa mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan Arif, bijaksana, sabar dan teliti serta menempatkan hak- hak terdakwa melalui pengacaranya untuk menghadirkan alat bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang kedudukan perkara yang sedang bergulir

Related posts

Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis Indonesia.Com Meminta Keras Kepada Gubernur Provinsi Riau Dan Kapolda Provinsi Riau Untuk Usut Tuntas Semua Para Pelaku Pengerusakan 76 Ha Kebun Kelapa Sawit Di Kampung D.30 Bengkalis Provinsi Riau 

Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Menyambut Hangat Kedatangan Dinas Disperindag Kota Pekanbaru dan Polsek Binawidya. Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan Dan Kenyamanan Pasar

Polda Riau Melalui Sub Direktorat Siber Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan EX Kamboja Bermodus Scam Yang Mengaku Seolah Sebagai Akun CS Blibli.com

incores17@gmail.com