mirandapos.com, Pekanbaru, Riau – Sebagai wujud nyata keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, S. Psi., memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan bertempat di Ruang Konferensi Pers Polsek Rumbai tersebut berlangsung dengan penuh pengawasan dan kehadiran pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, dan personel dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 1.856 pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Doraemon, seberat 667,71 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana yang berhasil diamankan oleh Polsek Rumbai berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/II/2026 tanggal 23 Februari 2026, dan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Nomor 1592/L.4.10/Enz.1/03/2026 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 2 Maret 2026.
Dalam perkara ini, tersangka bernama SYD (52) dan YD (36) yang tinggal di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru telah diamankan atas kepemilikan dan peredaran pil ekstasi tersebut.
Kapolsek Rumbai menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah salah satu bentuk keseriusan dan ketegasan kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba untuk merusak masa depan bangsa. Operasi dan penindakan akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan,” tegas Kompol Budi Pramana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan ketat dan transparan. Petugas dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, IPDA Yoga Ramadi, melakukan pemeriksaan acak sampel pil ekstasi menggunakan alat uji narkotika.
Setelah hasil pengujian menunjukkan positif, seluruh pil ekstasi dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan air serta cairan pembersih lantai hingga larut. Larutan tersebut kemudian dibuang ke kloset di kamar mandi Polsek Rumbai di bawah pengawasan ketat petugas dan disaksikan oleh tersangka serta seluruh pelaksana pemusnahan.
Pemusnahan ini mengacu pada penerapan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP dan peraturan pidana terbaru, sebagai bagian dari upaya hukum yang tegas terhadap pengedar narkotika.
Selain itu, Kapolsek Budi Pramana juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung dan turut aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi sehingga aparat bisa bertindak cepat dan efektif,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung lancar, aman, dan terkendali serta menjadi simbol perjuangan bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih cerah.
Pasca pemusnahan, seluruh pihak yang hadir menandatangani Berita Acara Pemusnahan sebagai bukti sah bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur.
Dengan semangat yang tak kenal lelah, Polsek Rumbai terus memperkuat operasi pembasmian narkoba dengan tujuan utama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika serta mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba.


