30 C
Riau
20 Agustus 2026
mirandapos.com
Berita

TIGA TAHUN DI BUAI ASMARA, TIGA HARI TERKUNCI DI BALIK KAMAR Tragedi Varhan: Pemuda 22 Tahun yang Nyawanya Direnggut Kekerasan dan Obsesi Posesif Sang Kekasih

mirandapos.com, MAJALENGKA — Kisah asmara yang telah terjalin selama tiga tahun berakhir dalam tragedi. Seorang pemuda bernama Varhan Rifana (22) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan dan dikurung selama beberapa hari oleh kekasihnya sendiri di sebuah rumah di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Seorang mahasiswi berusia 21 tahun diduga mengurung pasangannya selama tiga hari penuh di dalam kamar rumahnya. Di balik pintu yang tertutup, konflik dalam hubungan asmara berubah menjadi dugaan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan karena menggambarkan sisi gelap hubungan asmara yang tidak sehat, ketika rasa sayang berubah menjadi kontrol berlebihan, posesivitas, dan tindakan kekerasan.

Sosok korban dalam peristiwa ini adalah Varhan Rifana (22). Sementara perempuan yang kemudian menjadi tersangka adalah kekasihnya sendiri, seorang mahasiswi bernama Amanda Putri Anggraeni (21).

I. BERAWAL DARI HUBUNGAN YANG TELAH BERJALAN TIGA TAHUN

Jejak tragedi tersebut bermula pada Selasa, 29 April 2025. Saat itu, Amanda mendatangi kawasan Jatiwangi untuk menjemput Varhan dan membawanya menuju kediaman pelaku di Desa Lengkong Wetan.

Pasangan muda ini diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga tahun. Namun, di balik hubungan tersebut, diduga terdapat persoalan dan ketegangan yang terus menumpuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Amanda disebut melarang Varhan untuk kembali ke rumahnya. Sikap posesif, keinginan untuk mengontrol pasangan, serta persoalan emosional yang telah dipendam menjadi bagian dari rangkaian konflik yang kemudian berujung pada tragedi.

II. TIGA HARI TERKUNCI DI DALAM KAMAR

Sejak Rabu, 30 April hingga Sabtu, 3 Mei 2025, kamar di rumah tersebut diduga menjadi tempat korban dikurung dan tidak dapat mengakses dunia luar.

Selama berada di dalam kamar, korban diduga mengalami penganiayaan berulang. Berdasarkan informasi penyidikan, kekerasan dilakukan dengan tangan kosong hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.

Kondisi Varhan semakin memburuk. Namun, ketika korban membutuhkan pertolongan, ia tidak segera mendapatkan penanganan medis.

Situasi tersebut terus berlangsung hingga akhirnya Varhan meninggal dunia.

III. DIBAWA MENGGUNAKAN MOBIL, RUMAH SAKIT MENARUH CURIGA

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, setelah menyadari korban telah meninggal dunia, Amanda diduga memindahkan jasad Varhan menggunakan mobil pribadi keluarganya menuju RSUD Majalengka.

Kondisi korban kemudian menimbulkan kecurigaan dari pihak rumah sakit. Petugas mendapati adanya sejumlah luka yang dinilai tidak wajar sehingga pihak rumah sakit segera berkoordinasi dengan kepolisian.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Majalengka, yang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap kronologi sebenarnya di balik kematian Varhan.

IV. POLISI MENETAPKAN KEKASIH KORBAN SEBAGAI TERSANGKA

Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya mengarah kepada Amanda sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan asmara seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang, kepercayaan, dan rasa saling menghormati. Ketika hubungan berubah menjadi ruang untuk mengontrol, mengurung, dan melakukan kekerasan, akibatnya dapat berujung pada tragedi.

Kisah Varhan kini menjadi catatan kelam tentang bagaimana hubungan yang telah dijalani selama tiga tahun berakhir tragis dalam kurun waktu beberapa hari.

Tiga tahun dalam jalinan asmara, berakhir dengan tiga hari penuh penderitaan di balik pintu kamar.

Related posts

Konsolidasi DPW PWMOI Riau, Terima Saran dan Usulan Dari DPD Dalam Rangka Besarkan Organisasi

incores17@gmail.com

SKO Riau Bersinar, Aslim S.Pd Sukses Cetak Atlet Nasional Hingga Internasional

Tuntutan Hanya 2 Bulan dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Disorot Publik, JPU Dolly dan Ricis Dikonfirmas