23.3 C
Riau
4 Februari 2026
mirandapos.com
Berita

Zul Iman Soroti Plt dan Plh di Disdik Riau, Sekolah Jadi Korban Ketidakpastian Jabatan

Mirandapos.con, PEKANBARU — Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) yang masih marak di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau menuai sorotan tajam dari kalangan pers. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Riau, Zul Iman, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kepastian administrasi dan berpotensi bertentangan dengan kebijakan nasional di sektor pendidikan.

“Kalau kita baca regulasi terbaru, arah kebijakan pusat sudah sangat jelas: kepemimpinan sekolah harus definitif, berjangka, dan akuntabel. Maka praktik Plt dan Plh tanpa batas waktu itu patut dipertanyakan,” ujar Zul Iman, yang akrab disapa Boim, Sabtu (31/1/2026).

Boim menyoroti sejumlah kasus di Riau, mulai dari masih banyaknya Plt Kepala Sekolah, penunjukan Plt Kacabdisdik Wilayah III, hingga penunjukan Plh di SMK Negeri 3 Pekanbaru yang berlangsung tanpa kejelasan waktu. Menurutnya, kondisi tersebut bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan menyangkut tertib administrasi negara.

“Dalam administrasi pemerintahan, setiap keputusan yang bersifat sementara wajib mencantumkan batas waktu atau syarat berakhirnya. Kalau tidak, itu melanggar asas kepastian hukum dan membuka ruang maladministrasi,” tegasnya.

PWMOI Riau juga menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah bersifat berjangka dan tidak permanen, dengan masa maksimal dua periode. Regulasi tersebut, kata Boim, secara substansi tidak membuka ruang bagi jabatan Plt atau Plh yang berkepanjangan.

“Semangat regulasi ini adalah menutup ruang abu-abu dalam kepemimpinan sekolah. Jadi kalau di daerah masih memelihara Plt dan Plh berlapis, apalagi tanpa batas waktu, itu jelas bertolak belakang dengan semangat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boim menegaskan bahwa ketidakpastian jabatan berdampak langsung pada tata kelola sekolah. Kepala sekolah Plt atau Plh kerap berada dalam posisi dilematis karena kewenangannya terbatas, sementara tuntutan administrasi dan mutu pendidikan tetap berjalan.

“Yang dirugikan pada akhirnya adalah sekolah, guru, dan peserta didik. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan status sementara yang dipermanenkan,” kata Boim.

PWMOI Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Gubernur, untuk membuka data publik terkait jumlah Plt dan Plh, dasar hukum penunjukannya, serta peta jalan penataan jabatan definitif. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

“Pers tidak sedang mencari-cari kesalahan personal. Kami menjalankan fungsi kontrol agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan. Kalau regulasi pusat sudah jelas, daerah seharusnya patuh dan konsisten,” pungkas Boim.

Related posts

Awali Tahun dengan Semangat Integritas, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Apel Gabungan Kemenko Kumham Imipas

incores17@gmail.com

Pray To Sumatera, DPK PEKAT IB Rumbai Adakan Penggalangan Dana

incores17@gmail.com

Polres Siak Bongkar Jaringan Narkotika, 4 Pelaku Diamankan, 1 DPO Buron

incores17@gmail.com

Leave a Comment